Zakat Fitrah 442 Muzakki Lebih, Polres Selayar, Rp 15,5 Juta, Dititipkan Kepada Baznas
Kepulauan selayar, 17/03/2026
Polres
Kepulauan Selayar menyerahkan zakat fitrah untuk disalurkan kepada
fakir miskin dan para penerima zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (17/03). Penyerahan Zakat
fitrah ini sebagai bentuk kepedulian sosial, sekaligus memastikan
penyaluran zakat dilakukan dengan tepat sasaran. Serah terima Zakat
fitrah berlangsung di Kantor Baznas Kepulauan Selayar, Jalan R.A
Kartini, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.
Baca Lebih Lengkap Di Site Berita Nusantara
Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini
http://beritanusantara.domainstation.web.id/2026/03/zakat-fitrah-442-muzakki-lebih-polres.html
Penyerahan zakat
dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Selayar yang diwakili Kabag SDM,
Komisaris Polisi (Kompol) Hendra Suryanto, S.Sos., M.H., didampingi
Kasat Binmas IPTU Jajang Solehuddin, dan diterima langsung Ketua Baznas
Kepulauan Selayar Drs. H. Odding Karim, M.H., bersama pengurus. Turut
hadir dalam kegiatan penyerahan zakat ini, Ketua Dewan Masjid Kepulauan
Selayar H. Syaiful Arif.
Dalam kegiatan tersebut, Polres
Kepulauan Selayar menyerahkan zakat fitrah dengan total nilai sebesar Rp
15.500.000 yang selanjutnya akan dikelola oleh Baznas untuk disalurkan
kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kabag SDM Polres
Kepulauan Selayar KOMPOL Hendra Suryanto dalam keterangannya
menyampaikan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas merupakan langkah
strategis untuk memastikan pengelolaan berjalan profesional dan tepat
sasaran.
“Kami menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas agar
pengelolaannya lebih terkoordinasi, transparan, dan dapat menjangkau
masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Kompol Hendra.
Sementara
itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa
penyaluran zakat melalui Baznas merupakan bagian dari kebijakan dan
arahan pimpinan Polri.
“Penyaluran zakat melalui Baznas ini
merupakan bentuk pelaksanaan petunjuk pimpinan Polri agar zakat yang
dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran, terkelola dengan baik,
serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” kata AKBP Didid
Imawan.
Kapolres berharap Kegiatan penyerahan zakat fitrah
tersebut, juga menjadi wujud sinergi antara Polri dan Baznas dalam
mendukung penguatan pengelolaan zakat secara nasional.
Kompol
Hendra dan juga Kapolres Selayar, tidak secara detail menyampaikan zakat
fitrah yang dibayarkan ini atas nama MUzaqqi siapa saja, karena
berdasarkan ketentuan kewajiban zakat fitrah hanyalah sebesar 2,5 kg
beras atau hanya sekitar Rp 35.000,- saja untuk 1 orang Muzaqqi. MUzaqqi
sendiri adalah istilah untuk mereka yang membayar zakat fitrah. Zakat
fitrah sendiri dibayarkan terkait erat dengan Puasa Ramadhan. Yang tidak
berpuasa Ramadhan tidak memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Dengan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 15.500.000,- tersebut telah
dibayarkan zajat fitrah untuk lebih dari 442 orang muzaqqi. Zakat fitrah
berbeda dengan zakat maal ataupun zakat profesi. Zakat fitrah
dibayarkan berdasarkan ketentuan yang terkait dengan Ibadah Puasa
Ramadhan. Harus sudah berada di tangan para mustahik (delapan golongan
yang berhak menerima zakat), sebelum sholat Iedhul Fitri dijalankan.
Delapan
asnaf (penerima zakat) ini diantaranya adalah sebagai berikut : (1)
fakir (2) miskin (3) amil (pengurus zakat) (4) mualaf (yang baru masuk
ke dalam agama) (5) Riqob (budak) (6) Gharimin (orang yang terlilit
hutang) (7) sabilillah (8) Ibnu Sabil
Sayangnya tidak semua asnaf
bisa diberikan bantuannya oleh Baznaz. Kelompok Gharimin yang terlilit
hutang adalah salah satu kelompok yang dalam realisasi penyaluran
zakatnya selalu luput dari penyaluran yang diberikan oleh Baznas. (MIG)

0 Komentar