Sudah Jaman IT Prof, Penjelasan WAKIL MENTERI HUKUM Tentang KUHAP, Perlu Direvisi, Pemahaman KUHAP DINOSAURUS Jangan Dipakai Lagi
Bandung, 8/01/2025
Peresmian
digunakannya KUHAP dan KUHP baru disambut di seluruh Indonesia. KUHP
sendiri sudah diteken sejak 3 tahun yang lalu pada awal tahun 2023, akan
tetapi baru diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 yang lalu.
Sementara itu KUHAP sebagai rezim hukum operasionalisasi bagi KUHP
ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Desember 2025 yang lalu dan
diberlakukan sama dengan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026.
Baca Lebih Lengkap Di Pilar Berita Kota
Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini
http://pilarberita-kotabatu.newmediatelecom.my.id/2026/01/penjelasan-wakil-menteri-hukum-perlu.html
Baca Juga :
KUHAP Baru Resmi Ditandatangani Presiden, Adopsi Teknologi IT
Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi
Dua
buah produk hukum yang patut dihargai dan disyukuri karena sebelumnya
rezim Hukum Nasional masih menggunakan karya dari hukum Kolonial
Belanda, yang secara filosofis adalah merupakan realisasi dari
dasar-dasar hukum yang dibangun pada masa Romawi, sebagaimana hukum yang
diberlakukam di Eropa memang dibangun dengan dasar-dasar filosifis
hukum dari Romawi.
Filosofis Romawi tentu saja tidak sesuai
dengan filosofis bangsa Pancasila yang menjadi kerangka kehidupan di
seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Dari kaca mata ini,
pemberlakuan hukum Nasional dengan basis dasar Pancasila ini adakah
kemajuan yang patut diapresiasi. Akan tetapi untuk dapat diterima dengan
baik, hukum baru membutuhkan sosialisasi yang luas. Yang saat ini tidak
tampak dilakukan dengan serius di tengah-tengah masyarakat.
Sosialisasi
rezim hukum baru adalah hal krusial yang harus dilakukan dan ini
menjadi domain penting yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada
masyarakat luas.
Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Wakil
Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. atau
yanhg biasa dipenggil juga dengan Prof Eddy Hiariej.
Prof. Edi
Hariej yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menerangkan dengan detail salah satu
bagian penting dalam KUHAP baru.
Menurut Prof Edi ada 9 Upaya
Paksa yang dikenal dalam KUHAP yang baru. Semua upaya paksa yang
dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, harus menyertakan ijin pengadilan.
Akan
tetapi Prof Edi menyampaikan ada 3 upaya hukum paksa yang diijinkan
dilakukan tanpa ijin Pengadilan. Ketiga upaya paksa tersebut adalah (1)
Penetapan Tersangka, (2) Penangkapan, dan (3) Penahanan. Sampai saat ini
versi hukum KUHAP ketiga upaya paksa ini tidak memerlukan ijin
pengadilan. Artinya aparat penegak hukum bisa melakukan tanpa adanya
ijin pengadilan.
Penjelasan
guru besar ilmu hukum UGM ini memang meberikan pemahaman yang lebih
pada tugas-tugas aparat penegak hukum. Akan tetapi alasan yang
disampaikan oleh Profesor Edi, membuka perspektif baru, betapa ternyata
KUHAP baru ini masih dibangun dengan pilar-pilar hukum lama, yang masih
sangat kuno dan terbelakang. Bahkan dari penjelasan yang diberikan
memberikan nuansa KUHAP baru pun masih memiliki unsur-unsur kolonialisme
yang kental. Melakukan upaya paksa tanpa melibatkan ijin pengadilan.
Unsur
paksa pertama Penetapan status tersangka memang tetap diberikan ruang
dalam ruang hukum pra peradilan yang saat ini sudah dibuka luas. JIka
sebuah proses penetapan status tersangka dilakukan dengan ceroboh, maka
proses pra peradilan dapat menggugurkan proses penetapan status
tersebut.
Akan tetapi upaya paksa ini berbeda levelnya untuk
upaya paksa penangkapan dan penahanan. Dua upaya paksa ini sudah
bersentuhan dengan tersangka, yang seharusnya dilakukan juga dengan ijin
pengadilan.
Tidak adanya tahap ijin pengadilan pada dua upaya
paksa ini sebenarnya membuka peluang penghakiman di luar koridor
pengadilan. Apalagi setelah mendengar penjelasan Prof. Edi yang
memberikan alasan yang sangat tidak masuk akal pada masa dipenuhi dengan
kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini.
" Untuk upaya
paksa penangkapan, kalau misalnya pakai ijin pengadilan, bagaimana jika
tersangkanya keburu kabur. Lagi-lagi polisi yang akan didemo. Karena itu
tidak perlu ijin pengadilam, karena usia penangkapan itu hanya 1x24
jam..." kata Profesor Edi.
"Demikian
juga untuk upaya paksa penahanan. Tidak perlu pakai ijin pengadilan.
Kenapa tanpa ijin pengadilan, karea letal geografis Indonesia ini tidak
seperti Pulau Jawa. Sehingga penahanan hanya cukup dengan surat dari
penyidik saja, tidak perlu ijin pengadilan..." Profesor Edi menerangkan
unsur penting dalam KUHAP baru.
"Kenapa tidak langsung ijin pengadilan saja ? "
Wamen Prof. Edi menerangkan bahwa kondisi geografis Indonesia tidak memungkin ijin pengadilan yang cepat.
"
Misalnya di Kabupaten Maluku Tengah (asal Profesor Edi). Ada 49 Pulau
di Maluku tengah yang jarak pulau ke Ibu Kota Kabupaten saja harus
ditempuh dalam waktu 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrim kayak begini,
itu kapal motor tidak mau berlayar 1 sampai 2 minggu, sehingga tidak
mungkin harus ke Ibu Kota Kabupaten untuk mendapat ijin pengadilan.
Nanti tersangka pelaku keburu kabur..."
"kalau harus minta
ijin, kemudian tersangkanya keburu kabur...siapa yang mau tanggung
jawab ?. Selain itu Kehadiran (layanan pengadilan) itu harinya
(terbatas) hanya Hari senin sampai Jum at saja. Kalau dipaksakan harus
menggunakan ijin pengadilan, maka harus ada piket, dan lain
sebagainya..."
" Demikian juga realitas, jumlah hakim di
Indonesia saat ini, kurang dari 10 ribu hakim, berbeda dengan Polisi
yang 470 ribu di seluruh Indonesia. Sehingga latar belakang SDM seperti
ini menjadi faktor pertimbangan tersendiri (dibuat tidak perlu ijin
pengadilan)..." kata Professor Edi menerangkan dengan detail.
Akan
tetapi keterangan yang diberikan oleh guru besar hukum pidana UGM ini
melupakan satu hal yang diangkat cukup banyak di KUHAP baru. Penggunaan
teknologi Informasi menjadi salah satu hal yang cukup banyak diserap
oleh KUHAP baru ini. Akan tetapi lemahnya pengetahuan dan pemahaman
tentang manfaat dan fungsi teknolgi informasi tidak difahami dengan
lebih baik.
KUHAP dalam kacamata guru besar Pidana UGM yang juga
Wamen Kementerian HUkum ini terkesan masih seperti KUHAP lama jaman
Dinosaurus yang tidak mengenal seberapa jauh teknologi Informasi dalam
mendorong majunya peradaban manusia.
Ijin pengadilan yang
diterangkan oleh Pak Wamen Prof.Edi saat ini bisa didisain diberikan dan
dibuat dalam hitungan detik. Tinggal klik saja ijin bisa diberikan oleh
pengadilan. Alasan adanya kendala geografis Maluku Tengah yang dijadika
alasan sama sekali tidak masuk akal disampaikan.
Karena bahkan
jarak ribuan kilo meter saja saat ini bisa ditempuh dengan kecepatan
cahaya, in the speed of light, kalau dalam versi yang dibuat oleh
Majalah Time Internasional. Apa ada yang tidak bisa dikoneksikan saat
ini di seluruh dunia dengan teknologi IT ?
Kenapa penjelasan
Profesor seperti penjelasan para ahli hukum tahun 1945, pada saat itu
sarana telekomunikasi tidak semasif sekarang ini. Bahkan delay
komunikasi antara PLanet Bumi dan Planet Maret saja hanya 3 menit saja,
rata-rata delay 12-15 menit, dan paling lama delay nya hanya 22 menit
saja. Tidak ada itu delay sampai 18 jam atau delay 1 sampai 2 minggu
sepeti yang disampaikan oleh Profesor Edi.
Saat ini peradaban
manusia telah mencapai peradaban IT Telekomunikasi, meninggalkan
peradaban Transportasi 1 sampai 2 minggu yang disampaikan oleh Wakil
Menteri dan Guru Besar UGM Profesor Edi.
Alasan-alasan yang
disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, untuk menghapus ijin pengadilan
pada upaya paksa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, jika
diterangkan kepada publik yang sudah berada dalam peradaban IT
Telekomunikasi.
Dengan teknologi IT Telekomunikasi ijin
pengadilan di jaman digital ini hanya tinggal klik saja, dengan
teknologi Informasi tinggal klik dan ijin keluar. Tidak ada sama sekali
alasan delay seperti yang disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri. Tidak
masuk akal sama sekali. Tidak ada bagian di permukaan bumi saat ini yang
bahkan tidak diliputi oleh layanan IT Telekomunikasi. Telepon satelit
ada dengan jumlah operator yang bahkan tidak lagi bisa dihitung dengan
jari tangan. Sebutkan saja di lokasi mana yang tidak ada layanan IT
Telekomunikasi, maka saat ini juga dengan peralatan yang ada bisa
dilayani dengan hitungan detik.
Kenapa ijin pengadilan untuk
tindakan atau upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak perlu
melakukan proses melalui ijin pengadilan ?
Penjelasan Pak Wamen
seakan tidak memahami bahwa Teknologi IT saat ini sudah berhasil
mengendalikan hambatan geografis hanya dalam 1 genggaman tangan saja.
Cukup dengan satu gadget saja, dan semua teror hambatan geografis itu
akan hilang begitu saja.
Wamen tidak memahami betapa luar
biasanya perkembanga Teknologi Informasi saat ini, bahkan semua narasi
yang disampaikan oleh Wamen Kementerian Hukum ini terlihat malah melawan
kemajuan teknologi, dengan alasan yang tidak masuk akal.
Isunya
bukan isu geografis, akan tetapi sebenarnya lebih kapada isu
keterbatasan sarana dan prasarana IT Telekomunikasi yang dimiliki.
Isunya negara belum sanggup melengkapi 10 ribu hakim dan 470 Polisi di
seluruh Indonesia dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi.
Sehingga bahkan setingkat Wakil Menteri menyampaikan pernyataan yang
kurang tepat dalam memberikan ilustrasi tentang upaya paksa penangkapan
dan penahanan.
Pesan dan kesan yang sebenarnya dari KUHAP baru
pun menjadi bias. Yang terlihat hanyalah upaya untuk meneruskan upaya
dominasi APH (aparat Penegak Hukum) yang selama ini lebih dikenal di
tengah masyarakat dibandingkan dengan posisi pengadilan. Tangkap dulu
itu yang penting. Bahkan tanpa ijin pengadilan pun cukup.
Jika
alasan yang diberikan dan diterangkan tidak cukup tepat, maka kesan
buruk asal tangkap dari Aparat Penegak Hukum yang menjadi ciri rezim
hukum kolonial yang lama masih tidak terlalu banyak berubah di KUHAP
baru.
Semua contoh alasan yang diberikan oleh Pak Wakil Menteri
bisa dijawab dengan implementasi IT Telekomunikasi yang tepat, Tidak
mungkin negara tidak mampu melengkapi aparat negara dalam melaksanakan
tugasnya dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi yang tepat.
Pak
Wamen, Prof Edi, ayo terangkan dengan alasan lain yang lebih masuk akal
dibandingkan dengan menceritakan kondisi geografis asal Pak Wamen.
Semua yang disampaikan sudah terjawab oleh implementasi Teknologi IT
Telekomunikasi Pak Wamen. Serahkan saja kepada Telkom, semua yang
digambarkan oleh Pak Wamen itu dalam hitungan detik akan teratasi. Atau
serahkan saja ke Telkomsel, Operator Satelit dalam negeri yang jumlahnya
sekian banyak itu. Masih banyak transponder yang belum digunakan, Pak
Wamen Prof, Edi perlu diingatkan bahwa sampai tahun 2026 Indonesia sudah
meluncurkan 30 Satelit ke orbit, tidak lagi ada isu yang disebut-sebut
Profesor. Apalagi jika kemudian puluhan satelit tersebut dikoneksikan
dengan ratusan layanan satelit internasional yang ada di atas langit
Indonesia.
Pak Wamen mungkin perlu penjelasan lain lagi Pak,
jangan lagi isu geografis dan keterbatasan penguasaan ruang dan waktu
seperti itu Pak.
Wijaya,
adalah salah satu narasumber ahli, penulisan buku BPHN (Badan Pembinaan
Hukum Nasional) mengenai Implementasi Teknologi Informasi Dalam Bidang
Hukum
Penulis Buku : Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H., Wijaya
Peran teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004, 137 halaman, On the role of information technology for dissemination of information on laws and legal issues in Indonesia.


0 Komentar